SENAT
INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL MALANG
Ketua
Dr. Ir. Lalu Mulyadi, MT
Sekretaris
Ir. Daim Triwahyono, MSA
Anggota
![]() Dr. Ir. Kustamar, MT |
![]() Dr. Ir. Julianus Hutabarat, MSIE |
![]() Dr. Eng. Ir. I Made Wartana, MT |
![]() Dr. F. Yudi Limpraptono, ST., MT |
![]() Dr. Ir. Nusa Sebayang, ST., MT |
![]() Prof. Dr. Eng. Ir. Abraham Lomi, MSEE |
![]() Prof. Dr. Ir. Tri Poespowati, MT |
Drs. Harnadi Suwandi, S.Pd., M.Si |
![]() Ir. Edi Hargono Dwi Putanto, MS |
![]() Ir. Kartika Adi Widodo, MT |
![]() Ir. Yusuf Ismail Nakhoda, MT |
![]() Ir. Didiek Suharjanto, MT |
![]() Ir. Hirijanto, MT |
![]() Ir. Ida Bagus Suardika, MM |
![]() Ir. Totok Sugiharto, MSME |
![]() Dra. Siswi Astuti, M.Pd. |
![]() Dr. Ir. Sutanto Hidayat, MT |
Sekretariat :
Ruang Senat
Kantor Pusat Kampus 1 ITN Malang Lt. 2
Jln. Bendungan Sigura-gura No. 2 Malang, 65165
Tlp. 0341-551431 Ext. 104
Senat Institut merupakan badan normatif dan perwakilan tinggi di Institut yang menjalankan fungsi penetapan, pemberian pertimbangan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Rektor. Keanggotaan Senat Institut terdiri dari: para Guru Besar Tetap, Pimpinan Institut, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, wakil Dekan Tetap dari masing-masing fakultas dan wakil dari P2PUTN.
Senat Institut terdiri dari 4 (empat) komisi, yaitu:
- Komisi I. Bertugas dalam bidang Akademik, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Komisi II. Bertugas dalam bidang Administrasi Keuangan dan SDM
- Komisi III. Bertugas dalam bidang Kemahasiswaan dan Alumni
- Komisi IV. Bertugas dalam bidang Kelembagaan, Pengembangan dan Kerjasama.
- Komisi V. Bertugas dalam bidang Etik.
Setiap komisi dipimpin oleh seorang ketua yang membawahi beberapa anggota komisi. Senat institut mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan institut.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan, dan kepribadian sivitas akademika.
- Merumuskan norma, etika, dan tolok ukur penyelenggaraan institut.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja institut yang diajukan oleh rektor.
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oleh rektor.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada institut.
- Memberikan pertimbangan kepada institut berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi rektor dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika
- Mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan ITN Malang bagi seseorang yang memenuhi persyaratan
Daftar Anggota Senat Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang dapat di download disini.