
Humas ITN Malang Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur
Kepala Humas ITN Malang, Reni Rupianti, SM., MM (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom, foto bersama para narasumber, dan peserta.
Malang, ITN.AC.ID – Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) mengirimkan delegasi Kepala Humas ITN Malang, Reni Rupianti, SM., MM untuk mengikuti sosialisasi yang berfokus pada keterbukaan informasi publik dan standar layanan informasi publik. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, bertempat di Ruang Harsono, LLDIKTI Wilayah VII, di Surabaya, Rabu (19/02/2025) lalu.
Sosialisasi yang diikuti 50 perguruan tinggi swasta di Jatim ini mengangkat tema “Penguatan Keterbukaan Informasi dan Layanan Informasi Publik bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Timur”. Mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Acara dibuka secara daring oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom; Plt. Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VII Muhammad Machmud, S.Kom., M.Kom., serta pejabat humas perguruan tinggi. Dengan menghadirkan narasumber dari Komisioner KI Provinsi Jawa Timur M.Sholahuddin, S.Si., M.PSDM dan A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M.
“Kami mendapat amanat dari pimpinan untuk mengikuti sosialisasi ini sebagai upaya peran serta ITN Malang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Kami berharap, dengan mengikuti acara ini ITN Malang dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Reni.
Baca juga:ITN Malang Siapkan Semester Genap 2024/2025 dengan Fokus Peningkatan Kualitas Dosen
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik kepada para peserta mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dan standar layanan informasi publik. Dengan demikian, ITN Malang dapat terus meningkatkan kualitas layanannya dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Keterbukaan informasi publik sendiri merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dapat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya dari badan publik.
Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., berharap perguruan tinggi di Wilayah VII Jawa Timur dapat mengoptimalkan tata kelola informasi sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku. Serta diharapkan adanya sinergi kolaborasi yang baik dan harmonis antara semua pihak terutama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom, memberi sambutan pada sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Saat ini merupakan era keterbukaan, era informasi untuk itu kami berharap pejabat pengelolaan di bidang kehumasan perguruan tinggi yang diundang betul-betul bisa memahami tentang pentingnya informasi publik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Ini menjadi motivasi bersama untuk kedepan bisa aktif berkomitmen bersama dalam kegiatan ini,” ujar Prof. Dyah.
Sementara Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati mengatakan, keterbukaan informasi bagi badan publik sudah menjadi kewajiban karena telah diamanatkan dalam UU 14/2008. Keterbukaan informasi publik menjadi penting karena pada umumnya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) harus dan wajib dimiliki dan dibentuk oleh badan publik seperti yang diamanatkan UU. Bahkan, di era digitalisasi sekarang ini layanan informasi publik menjadi bagian strategi keunggulan kompetitif bagi badan publik. Termasuk kampus-kampus swasta.
Baca juga:Humas ITN Malang Gelar “Meet and Greet” Duta Kampus untuk Tingkatkan Citra Kampus
“Perguruan tinggi swasta harus punya PPID. Sesuai Pasal 1 ayat 3 UU KIP, bukan hanya kampus negeri. Ini pentingnya memahami bahwa PTS termasuk badan publik yang harus memiliki PPID. Sebab, sebagian anggarannya berasal dari APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat. Karena itu harus memberikan layanan informasi kepada publik, seperti telah diatur UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,’’ jelasnya.
Elis menekankan, sesuai UU Nomor 14/2008 bahwa badan publik adalah lembaga legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Badan lain disini termasuk sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
“Sebagai universitas ikut melakukan penyelenggaran negara, yakni ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas utama yang sangat mulia,” lanjutnya.
Menurutnya, perguruan tinggi sudah memiliki humas (hubungan masyarakat), namun bidang kerja PPID dan humas berbeda meskipun keduanya saling terkait. Kendati demikian, humas dan PPID bekerja sama dalam menyediakan informasi kepada publik. Humas dapat membantu PPID dalam menyebarluaskan informasi, sementara PPID dapat menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh humas untuk kegiatan komunikasinya.
“Humas fungsi pelayanan publik internal dan eksternal,sementara PPID fungsi dan pelayanan informasi publik yang akurat, dan benar. Humas kalau ada masalah terkait pelayanan publik dapat berkoordinasi dengan Ombudsman, sementara PPID bila ada sengketa informasi ke Komisi Informasi,” tuntasnya. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)