Back

Kota Malang Terencana Apik sebagai Jantung Malang Raya dan Jawa Timur

Ir. Budi Fathony, MTA (dua dari kanan) bersama Tim TACB Kota Malang dan volunteer foto di depan Wisma Tumapel yang dibangun pada masa Hindia Belanda tahun 1928 dengan nama Hotel Splendid. (Foto: Istimewa)


Malang, ITN.AC.ID – Kota Malang memang gudangnya cagar budaya. Baik yang berupa bangunan, benda, situs maupun kawasan. Kota Malang sudah terencana apik sejak jaman Belanda sehingga menjadi primadona. Secara spasial Kota Malang sebagai jantungnya Malang Raya dan sebagai jantungnya Jawa Timur.

Menurut Ir. Budi Fathony, MTA Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, sekaligus dosen Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Kota Malang merupakan titik pertemuan tiga sungai. Yakni, Sungai Brantas, Sungai Metro dan Sungai Bangau yang memberikan modal geografis penentu bentuk Kota Malang.

Ir. Budi Fathony, MTA Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang yang juga dosen Arsitektur ITN Malang saat menjadi pembicara talk show di Radio City Guide 911 FM, Rabu (18/11/2020). (Foto: Tangkapan layar Youtube Channel Ameg.tv)
Ir. Budi Fathony, MTA Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang yang juga dosen Arsitektur ITN Malang saat menjadi pembicara talk show di Radio City Guide 911 FM, Rabu (18/11/2020). (Foto: Tangkapan layar Youtube Channel Ameg.tv)

Saat ini penetapan cagar budaya menjadi fokus Pemkot Malang. Keterlibatan TACB menjadi garda terdepan terkumpulnya satu per satu cagar budaya. Dukungan volunteer dari tahun 2018 tidak dipungkiri sangat membantu TACB dalam mendata cagar budaya.

“Volunteer membantu mendata, memproses, mencatat, dan hasilnya didiskusikan dengan tim TACB, kemudian diusulkan menjadi cagar budaya. Semangatnya teman-teman volunteer sangat membantu kami,” ujar Fathony saat menjadi pembicara talk show di Radio City Guide 911 FM, Rabu (18/11/2020).

Sejauh ini menurut Budi, TACB berperan menganalisis sampai memilih cagar budaya yang kemudian akan ditetapkan SK Wali Kota hingga mengontrol. “Kalau pengawasan bukan wilayah kami (TACB). Karena kami tidak punya tenaga untuk itu. Masyarakat pemerhati cagar budaya memang luar biasa peduli,” ucap Budi.

Baca juga: Dosen Arsitek ITN Malang dapat Penghargaan Pelaku Seni Budaya

Masalah yang sering dihadapi TACB adalah masih adanya pemilik bangunan/benda cagar budaya yang belum terbuka. Mereka mengira dengan penetapan cagar budaya bangunan akan menjadi milik pemerintah, sehingga saat dijual akan mengalami kesulitan.

“Kendala di lapangan pemilik belum tentu sepakat, meski sudah dilakukan sosialisasi di media. Ada anggapan kalau sudah ditetapkan seakan-akan bangunan menjadi milik pemerintah, padahal tidak. Pendekatan terus kami dilakukan secara humanis,” lanjutnya.

Baca juga: Miliki Perda Cagar Budaya, TACB dari ITN Malang Turun Sosialisasi

Dikatakan Budi, adakalanya pemilik mempunyai tuntutan besar dalam perawatan. Inipun sebenarnya sudah diatur dalam UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010. Bagi pemilik cagar budaya ada kompensasi pajak PBB sebesar 30 persen.

Ketika bangunan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka perlindunganpun semestinya diperhatikan. Karena, selama ini ada saja alih fungsi bangunan cagar budaya. Misalnya, dari rumah tinggal menjadi penginapan. Ini masih diperbolehkan asal tidak merubah bentuk fisik.

“TACB kan tidak mempunyai alat kontrol di lapangan. Kembali lagi kepada kesadaran pemilik, juga peran serta pemerintah dan masyarakat mulai dari RT, RW untuk menjaga bersama. Kita punya peran yang sama. Bedanya kalau TACB punya sertifikasi dan keahlian tertentu. Bagi pemerhati janganlah sampai saling menyalahkan,” pungkasnya. (me/Humas ITN Malang)

Copyright - PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN UMUM DAN TEKNOLOGI NASIONAL - ITN MALANG - Powered by - PUSTIK 2023