Targetkan Perda Tata Ruang, Pemkab Sumenep Rencana Gandeng ITN Malang
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto M.Si saat berkunjung ke Prodi PWK ITN Malang. (Foto: Yanuar/humas)
Malang, ITN.AC.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto M.Si mengunjungi Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Kunjungan ini sebagai langkah awal rencana kerjasama antara Pemkab Sumenep dengan Kampus Biru ITN Malang.
Menurut Eri, rencana kerjasama dengan ITN Malang berkaitan dengan pendampingan penyusunan RTRW tahun 2022. Kabupaten Sumenep untuk tahun ini penyusunan RTRW sudah masuk tahun ketiga.
“Kami diminta oleh Bapak Bupati tahun ini untuk segera bisa menyelesaikan target perda tata ruang,” ujar Eri ketika ditemui di Prodi PWK beberapa waktu lalu.
Dikatakan Eri, pola tata ruang yang ada nantinya untuk mendukung pengembangan wilayah di Kabupaten Sumenep. Dimana RTRW dibutuhkan untuk mendukung perizinan, OSS, dan lain-lain. “Kami berharap dengan ada kerjasama dengan ITN Malang, RTRW bisa cepat terselesaikan,” harap alumnus Teknik Pengairan ITN Malang angkatan ’86 ini.
Ditemui terpisah Sekretaris PWK ITN Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST, M.Si mengatakan, Pemkab Sumenep sudah berproses menyusun materi teknis RTRW sejak tahun 2019, dan sedang berupaya mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian.
“Dalam rangka itu bapak kepala dinas (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep) menghubungi kami (PWK ITN Malang) untuk meminta bantuan pendampingan sampai penetapan perda. Serta mendapatkan persetujuan substansi hingga legalitas dokumen RTRW,” jelas Ardi.
Penjajakan kerjasama Pemkab Sumenep disambut baik oleh Tim PWK ITN Malang. Dengan sigap PWK ITN Malang telah melakukan mapping kondisi terakhir dari dokumen yang disusun oleh Pemkab Sumenep secara administratif maupun substansi.
Baca juga : Bukti Kepercayaan, Pemkab Sumba Barat Kembali Gandeng ITN Malang dalam Penyusunan Kawasan
Dari mapping tersebut didapat beberapa catatan yang melengkapi hasil evaluasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Tim PWK ITN Malang nantinya akan menyempurnakan, dan memperbaiki, sehingga bisa segera diproses ke kementerian. Targetnya Pemkab Sumenep tahun 2022 sudah perda RTRW.
“Setelah kami bertemu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep semakin yakin dan mantap untuk bekerjasama dengan ITN Malang. Memang, perda RTRW cukup membutuhkan perhatian karena prosesnya panjang,” tutup Ardi. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)