Sesuai Kurikulum, Diklat Vokasional, dan Sertifikasi Ketenagalistrikan digelar oleh Prodi Teknik Listrik D-3
Pembukaan pembekalan praktek Diklat Vokasional, dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Prodi Teknik Listrik D-3 ITN Malang. Sesuai foto: Wakil Dekan I FTI, Sibut ST MT; Kaprodi Teknik Listrik D-3, Ir Eko Nurcahyo, MT; Sekretaris Prodi Teknik Listrik D-3, Rachmadi Setiawan, ST MT; Direktur Utama PT Lisan Nusantara Satu, M. Ishak Shufri; dan Kaprodi Teknik Elektro S-1 ITN Malang, Dr Eng Komang Somawirata ST MT. (Foto: Yanuar/humas)
Malang, ITN.AC.ID – Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang sudah tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai kampus tempat uji kompetensi ketenagalistrikan (TUK). Sebagai penyelenggara adalah Prodi Teknik Listrik D-3 ITN Malang bekerjasama dengan LSK Lisantara (PT Lisan Nusantara Satu) sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Dengan begitu terbuka peluang besar bagi mahasiswa ITN Malang untuk mengikuti sertifikasi ketenagalistrikan.
Tahun ini Prodi Teknik Listrik D-3, ITN Malang menggelar Diklat Vokasional, dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Diikuti 21 mahasiswa Teknik Listrik D-3 yang bertempat di Kampus 2 ITN Malang. Diklat vokasional diselenggarakan dalam dua sesi. Sesi pembekalan teori mulai Selasa-Kamis, (21-30/6/2022) dilaksanakan secara daring, dan sesi pembekalan praktek Senin-Selasa, (4-19/7/2022) dilaksanakan secara luring.
“Diklat vokasional ini untuk membekali mahasiswa agar memiliki daya saing di dunia kerja atau industri. Mereka nantinya bisa berkompetisi dengan pekerja-pekerja lain,” ujar Kaprodi Teknik Listrik D-3, ITN Malang, Ir Eko Nurcahyo, MT, ditemui saat pembukaan Diklat Vokasional, dan Sertifikasi Ketenagalistrikan di kampus 2 ITN Malang, Senin (04/7/2022).
Menurut Eko, Diklat Vokasional, dan Sertifikasi Ketenagalistrikan baru kali pertama diselenggarakan oleh Prodi Teknik Listrik D-3 ITN Malang. Bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan teori dan praktek kelistrikan. Harapannya, ketika lulus kuliah mahasiswa memiliki daya saing di dunia kerja.
“Di dunia kerja penuh persaingan. Yang punya sertifikasi tentunya didahulukan (direkrut) daripada yang tidak punya. Program (diklat) sudah sesuai kurikulum. Kami berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan,” harap Eko.
Diklat Vokasional, dan Sertifikasi Ketenagalistrikan mengangkat materi tentang pembangunan dan pemasangan, dengan mengujikan dua bidang. Yakni, bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan bidang distribusi tenaga listrik.
Baca juga : Teknik Mesin D-3 ITN Malang Dampingi 3 SMK Pusat Keunggulan
Menurut Sekretaris Prodi Teknik Listrik D-3 ITN Malang, Rachmadi Setiawan, ST MT, dua bidang tersebut masing-masing dibagi lagi menjadi empat sub bidang. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik dibagi dalam sub bidang: instalasi penerangan dan rumah tinggal, otomasi motor APP, alat pembatas dan pengukur, dan penangkal petir. Sementara distribusi tenaga listrik dibagi dalam sub bidang: saluran kabel udara tegangan rendah (SUTR), saluran kabel tegangan rendah (SKTR), perangkat hubung bagi tegangan rendah (PHB-TR), dan pembumian.
“Nanti peserta diklat akan dibagi dalam kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari lima orang. Kemudian akan kami rolling bergantian dalam tiap sub bidangnya,” kata Rachmadi yang juga merupakan asesor Kompetensi Ketenagalistrikan Lisan Nusantara, bersama Dr.Ir. Widodo Pudji Muljanto, MT, dosen Teknik Elektro S-1 ITN Malang. Pembukaan diklat vokasional ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan I Fakultas Teknik Industri (FTI) ITN Malang, Sibut ST MT.
Direktur Utama PT Lisan Nusantara Satu, M. Ishak Shufri, juga menghadiri kegiatan diklat. Menurutnya diklat vokasional sepenuhnya merupakan tanggung jawab perguruan tinggi atau SMK. Sementara Lisantara bertanggung jawab sebagai penyelenggara. “Kegiatan ini sudah sesuai standar kompetensi ketenagalistrikan yang distandarkan Kementerian ESDM. Dan, saya bersyukur di ITN ini ada dua asesor yang bergabung dengan Lisan Nusantara,” kata Ishak.
Ishak menyatakan, dalam diklat vokasi mahasiswa diajari materi kelas knowledge (pengetahuan umum), dan dilatih keterampilan (skill). Selain itu menurutnya, seseorang yang kompeten harus memenuhi tiga aspek, attitude, knowledge, dan skill. Attitude, dimana salah satunya pemegang sertifikasi tidak boleh tersangkut masalah hukum. Bila tersangkut masalah hukum, maka LSK berhak mencabut sertifikat kompetensi. Pengetahuan juga perlu digali terus terutama mengenai undang-undang ketenagalistrikan, karena UU tersebut sebagai dasar untuk mengatur ketenagalistrikan.
“Saya yakin mahasiswa perilakunya baik. Sopan santun baik, taat kepada peraturan, loyal kepada pimpinan, taat kepada SOP itu masuk perilaku. Kalau tidak taat terhadap peraturan bisa-bisa dikeluarkan dari perusahaan,” sambungnya.
Ishak menambahkan, untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ada dua cara. Pertama, uji kompetensi bagi peserta (orang), dan uji dokumen untuk menggambarkan bahwa yang mengikuti layak mendapatkan sertifikasi. Ishak juga mengingatkan kepada mahasiswa untuk setiap kegiatan diklat vokasional harus membuat dokumentasi sebagai bukti keikutsertaan. Sehingga saat membuat laporan ada bukti dokumentasinya.
“Diklat vokasional ini diadakan untuk mendapatkan kompetensi. Karena ketika bekerja di kelistrikan, atau ingin membuat perusahaan syaratnya harus memiliki tenaga teknik yang bersertifikat. Kami harapkan diklat vokasional bisa masuk ke dalam kurikulum,” tandasnya. Ishak berharap ITN Malang terus bisa melaksanakan diklat vokasional dan sertifikasi ketenagalistrikan. Pasalnya Lisan Nusantara melaksanakan uji kompetensi kali pertama adalah di ITN Malang. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)