Raih Doktor, Dosen PWK ITN Malang Kembangkan Konsep TDR Kawasan Rawan Bencana
Dr. Maria Christina Endarwati, ST., MIUEM, Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), ITN Malang, Doktor Bidang Ilmu Lingkungan meneliti konsep TDR kebencanaan. (Foto: Yanuar/Humas ITN Malang)
Malang, ITN.AC.ID – Proses Transfer of Development Rights (TDR) biasanya digunakan untuk wilayah cagar budaya. Pengalihan hak membangun atau TDR ini bermaksud melindungi, menjaga, dan melestarikan keberadaan cagar budaya akibat kerusakan atau bencana alam. Namun disayangkan, manfaat nyata TDR masih pada kawasan cagar budaya belum diterapkan secara langsung pada kawasan permukiman rawan bencana.
Hal inilah yang mendasari penelitian Dr. Maria Christina Endarwati, ST., MIUEM, Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Maria mencoba membuat suatu konsep atau model memindahkan penduduk atau TDR dari wilayah kebencanaan tinggi ke wilayah yang aman. TDR bisa diterapkan pada kawasan dengan berbagai macam kebencanaan. Berkat kajian TDR Maria meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan di Universitas Brawijaya Malang.
Relokasi penduduk dari kawasan rawan bencana alam tingkat tinggi menjadi skenario untuk menyelamatkan warga. Namun, faktanya relokasi hanya sekedar memindahkan penduduk tanpa adanya fasilitas pendukung. Sehingga pasca bencana, warga kecenderungan akan kembali ke wilayah yang telah mereka tinggalkan.
“Selama ini kita melihat setelah pindah mereka cenderung kembali ke tempat tinggalnya semula, meskipun mereka tau tempatnya rawan bencana. Karena tempat baru tidak dilengkapi dengan fasilitas pendukung kegiatan keseharian mereka,” katanya.
Baca Juga : Sikapi Potensi Bencana, ITN Malang Undang Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur
Maria melakukan kajian TDR tidak hanya sistem keamanan, namun juga value, memindahkan sekaligus membangun trigger pengembangan kawasan baru. Menurutnya, menggunakan TDR banyak yang harus dihitung, mulai harga lahan, kemauan penduduk untuk bersedia tinggal di kawasan baru, dan lain-lain.
Ia melakukan penelitian di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur dengan judul “Model Transfer of Development Rights Berbasis Pengurangan Risiko Bencana, di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur”.
Maria mengingatkan kembali agar kita belajar dari kasus bencana gempa bumi di Pulau Lombok NTB tahun 2018 lalu. Kemudian disusul gempa bumi di Palu, Sulawesi Tengah. Di Palu dengan kasus likuifaksi kawasannya tidak boleh dihuni kembali karena zona likuifaksi tinggi. Kenyataannya beberapa tahun kemudian masyarakat datang dan melakukan pengkaplingan lahan.
“Pemerintah mulai mencari-cari terutama untuk nanti (merelokasi) masyarakat bisa tinggal di daerah yang cukup aman, dan nyaman. Konsep TDR belum diterapkan di kebencanaan. Selama ini masih di cagar budaya saja. Kalau ada relokasi konsepnya hanya memindahkan/relokasi saja,” jelas Maria yang juga alumnus S-1 PWK ITN Malang.
Ditegaskan Maria, konsep TDR kebencanaan adalah konsep untuk mengembangkan kawasan baru yang layak huni lengkap dengan fasilitas untuk masyarakat. Jadi tidak sekedar relokasi belaka. TDR ada strategi trigger pengembangan kawasan baru, yang terintegrasi dengan konsep kebencanaan dan perencanaan tata ruang.
Baca Juga : Kerjasama dengan KJRI New York, Alumni Teknik Lingkungan ITN Malang Bantu Korban Gempa Lombok
“Ini model baru yang bisa kami tawarkan kepada kementerian. Harapannya bisa menjadi contoh dan dapat dimasukkan dalam rencana detail tata ruang (RDTR) atau rencana tata ruang,” ujarnya.
Rencananya Maria akan membukukan konsep TDR pada kebencanaan untuk menjadi masukan kepada kementerian tata ruang untuk menjadi permen. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)