
Teknik Listrik D-3 ITN Malang Gelar Trial Class, Bekali Siswa Pentingnya Keselamatan Ketenagalistrikan
Kepala Program Studi Teknik Listrik D-3 ITN Malang, Ir. Eko Nurcahyo, MT., saat membuka trial class daring. (Tangkapan layar Zoom Meeting)
Malang, ITN.AC.ID – Keselamatan dalam bidang kelistrikan menjadi fondasi utama yang wajib dipahami setiap calon profesional. Hal inilah yang menjadi fokus dalam Trial Class Teknik Listrik D-3, Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) yang digelar secara daring pada Rabu (18/06/2025). Acara ini menarik perhatian siswa kelas 11 dan 12 dari Malang Raya, Nganjuk, hingga Lamongan, dengan menghadirkan narasumber Rachmadi Setiawan, ST., MT., asesor, tenaga ahli sekaligus dosen Teknik Listrik D-3 ITN Malang.
Peserta trial class tak hanya mendapatkan pemahaman mendalam tentang Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), tetapi juga berkesempatan memperoleh sertifikat vokasional. Kepala Program Studi Teknik Listrik D-3 ITN Malang, Ir. Eko Nurcahyo, MT., menyambut baik antusiasme peserta, berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran awal yang jelas mengenai pentingnya K2 dalam dunia kerja di masa depan.
Rachmadi Setiawan menjelaskan secara luas berbagai aspek K2, mulai dari instalasi tenaga listrik, dasar hukum dan regulasi K2, hingga Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dan pentingnya sertifikasi vokasional. Ia juga menguraikan perbedaan esensial antara K2 dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang umum dikenal oleh masyarakat.
Dengan banyaknya pengguna listrik, kebutuhan akan engineer listrik yang kompeten sangat tinggi, dan untuk menangani kelistrikan standar keselamatan kerja mutlak dibutuhkan. Rachmadi menekankan, meskipun K3 lebih familiar, K2 memiliki fokus spesifik pada keselamatan ketenagalistrikan.
Menurut Rachmadi, K3 berfokus pada perlindungan tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja. Sementara, K2 memiliki cakupan perlindungan yang lebih luas, mencakup tenaga kerja, masyarakat umum di sekitar instalasi, instalasi itu sendiri, dan lingkungan instalasi dari bahaya listrik. Ia juga menekankan empat pilar keselamatan ketenagalistrikan: keselamatan kerja, keselamatan umum, keselamatan lingkungan, dan keselamatan instalasi.
“Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, manusia, serta ramah lingkungan,” tegasnya. Banyak kasus kecelakaan listrik di Indonesia, seringkali diakibatkan oleh ketidakpatuhan terhadap standar baku seperti PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) 2020 atau peraturan Kementerian ESDM.
Rachmadi Setiawan, ST., MT., asesor, tenaga ahli sekaligus dosen Teknik Listrik D-3 ITN Malang, narasumber trial class menjelaskan materi secara gamblang. (Tangkapan layar Zoom Meeting)
Dikatakan Rachmadi, Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya dan langkah pemenuhan standarisasi peralatan, pemanfaatan tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
“Maka dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan, wajib hukumnya bagi badan usaha memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang ketenagalistrikan, dan peralatannya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Yang terpenting, setiap tenaga teknik kelistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi,” serunya.
Terkait klasifikasi bidang kompetensi tenaga teknik kelistrikan, terdapat berbagai jenis pekerjaan bagi teknik listrik, seperti konsultansi (perencanaan), pembangunan dan pemasangan (kontraktor), pemeriksaan dan pengujian (LIT), pemeliharaan, serta pengoperasian. Bidang ini mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan.
“Kualifikasi kompetensi ketenagalistrikan terbagi dalam 9 level, mulai dari pelaksana muda hingga ahli utama. Lulusan D-3 diharapkan memiliki minimal level 3 (operator/pelaksana utama),” ujarnya.
Rachmadi juga menjelaskan, sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan dapat diperoleh melalui dua jalur: uji kompetensi dan penilaian portofolio. Menariknya, jalur vokasional dapat diambil melalui penilaian portofolio, yang relevan bagi lulusan D-3 atau D-4.
“Sederhananya saat Anda magang belajar di lapangan, atau mengikuti diklat pelatihan bisa didokumentasikan. Nah laporannya bisa dijadikan uji portofolio,” ungkapnya.
Baca juga : ITN Malang Jadi TUK Sertifikasi Portofolio Vokasional Diikuti Mahasiswa ITN Malang dan ITS Surabaya
Sebagai informasi, ITN Malang saat ini telah menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Jawa Timur dan telah terdaftar di kementrian ESDM (Dirjen GATRIK). Ini menunjukkan komitmen ITN Malang dalam mencetak tenaga ahli kelistrikan yang kompeten dan bersertifikasi. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)