Back

ITN Malang dan Dinas PUPR Nganjuk Sinkronisasi Peninjauan Kembali RTRW

ITN Malang melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk untuk sinkronisasi hasil Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (Foto: Yanuar/Humas ITN Malang)


Malang, ITN.AC.ID – Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) terus memperkuat komitmen pendampingan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri, kini giliran tim ITN Malang mengadakan koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk. Pertemuan ini bertujuan untuk sinkronisasi hasil Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat Lembaga Pengembangan Kerja Sama dan Usaha (LPKU) ITN Malang pada Rabu, (12/11/2025) lalu. Hadir dari Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk adalah Doni dan Ervin. Sementara dari ITN Malang dihadiri oleh Kepala LPKU, Ardiyanto Maksimilianus Gai, beserta tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Tim, Dr. Ir. Ibnu Sasongko, MT.

Kepala LPKU ITN Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST., M.Si., MM., menyampaikan, ITN Malang berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, khususnya Dinas PUPR yang secara konsisten bekerja sama dengan ITN untuk mendampingi dalam penyusunan dokumen tata ruang.

“Kondisi saat ini Pemkab Nganjuk akan melakukan revisi terhadap rencana tata ruang dengan adanya perubahan atau dinamika wilayah. Hal ini menjadi alasan Kabupaten Nganjuk melalui Dinas PUPR secara konsisten melakukan kerja sama dalam bidang tata ruang dengan ITN Malang, karena ITN memiliki kapasitas SDM yang mumpuni dalam bidang tata ruang dan pemetaan,” jelasnya.

Dikatakan Ardi, mereka meminta bantuan kepada ITN untuk meninjau kembali RTRW yang ada dikaitkan dengan kondisi eksisting. Rekomendasi ini yang akan dibawa ke Kementerian ATR dan ITN siap mendampingi di tahun depan dalam rangka revisi sampai penetapan.

Fokus Peninjauan Kembali RTRW Nganjuk

Ketua Tim ITN Malang, Ibnu Sasongko, menjelaskan, tahapan di Kabupaten Nganjuk saat ini adalah peninjauan kembali dari RTRW yang telah dibuat sebelumnya.

“Peninjauan kembali ini menilai beberapa item penting, mulai dari sinkronisasi pemanfaatan program pemanfaatan ruang, monitoring dan evaluasi program yang sudah/belum terlaksana, perizinan yang masuk dan keluar, dinamika perkembangan wilayah, hingga peluang investasi,” jelas Ibnu.

Baca Juga : Persiapan RTRW, Pemkab Kediri dan ITN Malang Perbarui Peta Tutupan Lahan 2025

Semua item tersebut dirangkum untuk menilai apakah RTRW yang lama masih relevan dengan perkembangan wilayah saat ini. Hasil evaluasi sejauh ini menunjukkan bahwa program-program, khususnya RTRW dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), memerlukan peningkatan aktualisasi.

Tantangan Perizinan, Kebutuhan Industri dan Revisi Tata Ruang

Ibnu juga menyoroti bahwa dalam proses monitoring, tidak semua program terlaksana. Selain itu, aspek perizinan menjadi perhatian serius. Dengan berlakunya sistem perizinan terpusat melalui Online Single Submission (OSS), perizinan untuk usaha mikro dan kecil (UMK), untuk kawasan perkotaan yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) langsung diurus pusat tanpa melewati daerah, yang menuntut penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

“Di Nganjuk permintaan akan pemukiman, wisata, dan industri cukup tinggi. Kesesuaian industri perlu menjadi perhatian utama,” tambahnya.

Saat ini tim tengah mengevaluasi dan akan mengajukan ke pusat terkait potensi penambahan kawasan industri. Hal ini penting mengingat lokasi-lokasi potensial umumnya berupa lahan sawah, sementara lahan non-sawah posisinya di pinggiran yang kurang memiliki aksesibilitas.

Menurut Ibnu, hasil peninjauan kembali (PK) ini sedang dikomunikasikan untuk menentukan kebijakan selanjutnya, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian ATR untuk menentukan arah pengembangan wilayah.

“Setelah PK selesai, kami akan melakukan revisi tata ruang untuk menentukan mana yang on-track dan mana yang tidak, serta penentuan baru untuk kawasan tertentu,” pungkasnya.

Baca Juga : ITN Malang Kawal Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Perda RTRW 20 Tahun Mendatang Siap Disesuaikan

Tahap akhir yang akan dilakukan adalah konsultasi dengan kementerian terkait rekomendasi PK dari menteri. Revisi tata ruang Kabupaten Nganjuk direncanakan dapat dimulai pada tahun depan setelah rekomendasi tersebut tuntas. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)

 

Copyright - PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN UMUM DAN TEKNOLOGI NASIONAL - ITN MALANG - Powered by - PUSTIK 2023