Back

Sudiro: Perlu Dipertegas Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Kaprodi Teknik Lingkungan ITN Malang, Sudiro, ST,MT (baju kuning) saat menjadi peserta aktif dalam diskusi ‘Ranperda Pengelolaan Sampah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Mungkinkah?’ di Rumah Kita New Malang Pos, Minggu (27/9/20).


Malang, ITN.AC.ID — Permasalahan sampah khususnya di Kota Malang turut menjadi perhatian Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Bersama New Malang Pos, Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Malang serta dan perwakilan DPRD Kota Malang, Teknik Lingkungan ITN Malang turut ambil bagian dalam diskusi bersama. Bertema ‘Ranperda Pengelolaan Sampah Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Mungkinkah?’, diskusi digelar di Rumah Kita New Malang Pos pada Minggu (27/9/20).

Kaprodi Teknik Lingkungan ITN Malang, Sudiro, ST,MT mengatakan, ada dua hal utama yang bisa dilakukan dalam pengelolaan sampah, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Keduanya bisa berhasil baik jika mulai dilakukan dari sumber penghasil sampah.

“Masyarakat adalah salah satu unsur penghasil sampah. Oleh karena itu keterlibatan masyarakat dalam hal pengurangan sampah adalah mutlak diperlukan,” ujar Sudiro saat ditemui di kampus 1 ITN Malang, Senin (28/09/20).

Dikatakan Sudiro, fungsi Ranperda seyogyanya harus dapat menaungi keterlibatan masyarakat. Salah satu bentuk yang sudah di lakukan masyarakat adalah pembuatan unit Bank Sampah yang sudah berjalan di sebagian wilayah Kota Malang. Bank Sampah bila dikelola secara baik bisa menjadi peluang yang menguntungkan secara ekonomi. Disinilah peran semua kelompok dibutuhkan, tidak hanya pemerintah sebagai pengambil kebijakan, namun juga peran aktif kelompak masyarakat dan rumah tangga.

Baca juga: Tak Sekedar Seremoni, Puncak Hari Peduli Sampah Nasional 2020 Penuh Aksi

Namun sayangnya belum adanya regulasi yang menjelaskan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah terkait hak dan kewajiban. Maka diharapkan masyarakat di mulai dari skala rumah tangga mulai sadar dan terlibat dalam pengelolaan sampah.

Padahal kalau membahas sampah, selain sampah dari rumah tangga, juga ada sampah industri yang tak kalah banyaknya. Seperti halnya sampah B3 (bahan, berbahaya dan beracun) yang perlu diatur secara tegas.

“Selama ini pemerintah mengelola sampah dari TPS ke TPA, nah dari sumbernya (rumah tangga) belum kelihatan kewajibannya. Sementara untuk sampah industri, perkantoran perlu juga dipertegas regulasinya,” kata Sudiro. (me/humas)

Baca juga: ITN Malang Peduli Sampah Ajak Mahasiswa Ikut Aksi

Copyright - PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN UMUM DAN TEKNOLOGI NASIONAL - ITN MALANG - Powered by - PUSTIK 2023