
ITN Malang Kawal Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Perda RTRW 20 Tahun Mendatang Siap Disesuaikan
Tim Ahli ITN Malang bersama Bupati TTS (empat dari kanan) saat acara Konsultasi Publik Tahap 2 (KP2) Revisi RTRW TTS 2025-2045. (Foto: Istimewa)
Malang, ITN.AC.ID – Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) kembali menunjukkan komitmennya dalam pendampingan pembangunan daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini giliran Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang didampingi ITN dalam penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepercayaan Pemerintah Kabupaten TTS kepada ITN Malang ini diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bupati TTS dan Kepala Lembaga Pengembangan Kerjasama dan Usaha (LPKU) ITN Malang di Kupang pada Juni 2025 lalu.
Kepala LPKU ITN Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST., M.Si., MM., menyampaikan, ITN Malang berkomitmen penuh mendampingi Pemerintah Kabupaten TTS hingga Peraturan Daerah (Perda) RTRW ditetapkan, yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Sebelumnya, ITN Malang telah mendampingi Peninjauan Kembali RTRW TTS dan berhasil mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Pendampingan dilanjutkan dengan penyusunan peta dasar yang juga telah mengantongi rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Terbaru, Tim ITN Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten TTS telah merampungkan Konsultasi Publik Tahap 2 (KP2) Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten TTS periode 2025-2045. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, di Aula Mutis Kantor Bupati TTS.
KP2 ini merupakan tahapan penting untuk memaparkan hasil rancangan revisi dan menerima masukan publik sebelum draf final diserahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi.

Penandatanganan PKS antara Bupati TTS dengan Kepala LPKU ITN Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST., M.Si., MM. (Foto: Istimewa)
Sinkronisasi Kebijakan Nasional dan Daerah
Ketua Tim Ahli ITN Malang, Dr. Ir. Agustina Nurul Hidayati, MT., menjelaskan, revisi RTRW ini sangat mendesak dilakukan meskipun Perda RTRW sebelumnya baru disahkan tahun 2012.
“Evaluasi lima tahunan menunjukkan Kabupaten TTS harus mencabut Perda lama. Hal ini karena adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, terutama terkait kawasan hutan dari Kementerian LHK, penetapan Perda RTRW Provinsi NTT yang baru, dan perubahan batas-batas daerah,” ujar Agustina.
Dalam KP2 ini, Tim ITN memaparkan tujuan perencanaan, rencana struktur, dan rencana pola ruang yang baru. Salah satu perbedaan signifikan adalah penyesuaian terkait Kawasan Rawan Bencana (KRB), terutama di kawasan pesisir, yang kini harus diperkuat dengan kajian risiko yang lebih komprehensif.

Suasana Konsultasi Publik Tahap 2 (KP2) Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten TTS periode 2025-2045, yang dirampungkan oleh Tim ITN Malang bersama Dinas PUPR Kabupaten TTS. (Foto: Istimewa)
Bupati Soroti Kearifan Lokal dan Tambang Rakyat
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, SIP., SH., MH., yang turut didampingi sekretaris daerah, pimpinan OPD, dan camat se-kabupaten TTS. Turut hadir pula Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi NTT, Dr. Wenseslaus Gampur, M.Si, yang menyampaikan Perda No.4 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTT untuk dilakukan sinkronisasi dengan rencana tata ruang TTS.
Menurut Nurul sapaan akrab Agustina Nurul Hidayati, bupati secara khusus menyoroti pentingnya pembangunan yang berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan.
“Bapak Bupati menyebutkan bahwa masalah pertambangan rakyat jangan sampai dilupakan. Masyarakat harus merasakan kesejahteraan dari tambang tersebut. Selain pertanian, tambang rakyat mohon dikawal untuk dimasukkan ke dalam ketentuan khusus,” ujar Nurul menyampaikan keinginan bupati.
Dikatakan Nurul, masukan-masukan kebutuhan dasar juga banyak disampaikan oleh perwakilan kecamatan, mulai dari perbaikan jaringan jalan, listrik, hingga telekomunikasi.
Setelah KP2 ini Nurul berharap draf segera disinkronkan di tingkat Provinsi dan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi, agar Perda dapat segera dilegalkan dan menjadi dasar pengembangan wilayah TTS kedepannya.
Peran ITN Malang Diapresiasi Pemda NTT
Wakil Rektor 2 ITN Malang, Dr. Ir. Nusa Sebayang, MT., menyampaikan, kepercayaan Pemda di NTT terhadap lulusan dan tim ITN Malang sangatlah kuat.
“Kegiatan ini dipercayakan kepada tim dari ITN Malang karena memang alumni ITN sudah sangat dikenal dan banyak berkiprah di TTS. Rancangan tata ruang 20 tahun ke depan ini bertujuan agar target masyarakat lebih sejahtera dan keseimbangan lingkungan tercapai,” kata Nusa.
Ia menambahkan, beberapa tantangan utama yang harus ditangani dalam tata ruang TTS adalah wilayah rawan longsor, ketersediaan air, jaringan jalan, dan akses internet, serta listrik. Nusa berharap kolaborasi antara ITN yang memiliki keahlian di bidang PWK, Teknik Sipil, Lingkungan, Geodesi, dan Arsitektur, dengan TTS dapat terus berlanjut. Termasuk potensi ITN dalam membantu mengatasi masalah sumber energi listrik melalui PLTS. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)



