Prodi Teknik Informatika S-1 dan LSP Komputer Gelar Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi
Kaprodi Teknik Informatika S-1, Suryo Adi Wibowo, ST, MT, saat memberikan keterangan tentang Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi di kampus 2 ITN Malang, Kamis (23/07/2020). (Foto: Mita/humas)
Malang, ITN.AC.ID — Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi dengan Skema Teknisi Madya Jaringan Komputer dan Operator Komputer Muda digelar Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Kerjasama antara Program Studi (Prodi) Informatika S-1 ITN Malang dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komputer SKOMTEK Malang ini diikuti 20 peserta dari mahasiswa dan umum.
Menurut Kaprodi Teknik Informatika S-1, Suryo Adi Wibowo, ST, MT, BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sedang menggalakkan uji sertifikasi gratis salah satunya lewat LSP Komputer SKOMTEK Malang dengan jatah 20 peserta. Dengan rincian, 10 teknisi yang kuotanya diisi oleh mahasiswa ITN Malang dan 10 operator komputer dengan peserta dari SMK dan lembaga pendidikan.
“Program ini merupakan program dari BNSP yang menghendaki siswa dan mahasiswa di Indoneisa mempunyai sertifikasi bertaraf nasional yang diakui oleh semua lini (termasuk luar negeri). Jadi, sertifikasi ini berstandar BNSP,” ujar Adi akrab disapa saat ditemui di sela-sela ujian profesi di kampus 2 ITN Malang, Kamis (23/07/2020).
Adi berharap dengan adanya sertifikasi profesi ini menjadi basis jaringan pengembangan kurikulum bagi Prodi Informatika S-1. Secara sumber daya ITN Malang sebenarnya sudah siap membuka Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), namun masih perlu beberapa pembenahan.
“Kedepannya harapan prodi akan ada sertifikasi khusus jaringan bagi mahasiswa. Jadi, saat mereka lulus sebisa mungkin sudah mendapat sertifikasi. Nanti, dari sertifikasi BNSP tiap tahunnya oleh prodi juga akan dikaji ulang dan menjadi bahan kurikulum,” tuturnya.
Terpisah, Drs. Rudi Haryono pihak LSP Komputer SKOMTEK menyatakan, BNSP lewat program PSKK (Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja) memberikan uji sertifikasi gratis. Tujuannya agar semakin banyak orang/tenaga kerja yang tersertifikasi. Punya kemampuan atau nilai lebih dan saat ke luar negeri keahliannya bisa diterima.
Dikatakan Rudi, sertifikasi merupakan bentuk pengakuan keahlian tenaga kerja yang bersangkutan yang diakui secara nasional melalui lembaga BNSP. “Skemanya macam-macam untuk sertifikasi. Bila memegang ini (sertifikat) nantinya akan berkolerasi terhadap posisi dan tentunya gajinya juga. Bahkan kalau di (lingkungan) pemerintahan bisa ditempatkan di jabatan tertentu,” terangnya.
Sertifikasi berlaku tiga tahun dan bisa diperpanjang. Rudi juga menyarankan bagi pemilik sertifikasi yang sudah habis masa berlakunya sebaiknya meng-upgrade sertifikasinya ke jenjang lebih tinggi.
“Baiknya memang ditingkatkan jenjangnya. Itu juga untuk membantu tenaga kerja dalam meningkatkan keahlian,” pungkasnya. (mer/humas)
Baca juga: ITN Malang Miliki Laboratorium Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Berfasilitas Lengkap