Back

Praktik Kapitalisme dan Permasalahan Buruh di Indonesia

Galank Vijanarki, mahasiswa Teknik Lingkungan S-1, ITN Malang, angkatan 2019. (Foto: Istimewa)


Malang, ITN.AC.ID – Ideologi kapitalisme saat ini telah mendominasi tatanan ekonomi dunia, tak terkecuali Indonesia. Dalam pandangan kapitalisme kaum buruh merupakan suatu komponen produksi yang harus diminimalisir biayanya dengan tujuan tercapainya keuntungan lebih besar. Kapitalisme telah menciptakan pembelahan pada status sosial antara kaum borjuis (pemodal), dan proletariat (pekerja) yang memicu terjadinya class struggle. Berupa perjuangan kelas pekerja melawan para pemilik modal dengan tujuan memperbaiki kehidupan secara ekonomi.

Eksploitasi terhadap kaum buruh telah melahirkan kesenjangan kehidupan, baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Maraknya praktek kapitalisme serta dibukanya gerbang investasi untuk ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, apakah berjalan seimbang dengan kesejahteraan kaum buruh, atau justru sebaliknya semakin menambah permasalahan pada kaum buruh itu sendiri.

Baca juga : Refleksi Pemuda dalam Memaknai Sumpah Pemuda

Indonesia adalah sebuah negara yang mencita-citakan kesejahteraan rakyat yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam prakteknya ternyata masih belum mampu mewujudkan amanat tersebut. Terutama berkaitan dengan permasalahan yang dialami oleh pekerja/buruh. Sistem perburuhan di Indonesia mengacu pada sistem Hubungan Industrial Pancasila.

Galank Vijanarki saat menjadi pemateri salah satu kegiatan mahasiswa ITN Malang. (Foto: Istimewa)

Pada sistem ini kedudukan antara pemodal dan pekerja adalah setara, memiliki tanggung jawab yang sama, saling menghormati dan saling memahami. Kaum buruh memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, mulai soal upah kerja, perlindungan hukum, sampai pada jaminan kesejahteraan haruslah menjadi perhatian utama bagi setiap pemilik modal dan pemerintah.

Permasalahan perburuhan yang mendasar sampai saat ini lebih disebabkan karena faktor diluar hubungan kerja itu sendiri. Seperti ketimpangan jumlah lapangan kerja dengan tenaga kerja mengakibatkan buruh dalam posisi yang lemah(1), hak dasar yang seharusnya dinikmati oleh warga negara seperti pendidikan yang layak dan berkualitas serta kesehatan(2), hak-hak di bidang hukum antara perlindungan hukum bagi buruh, pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran hak-hak buruh, dan ketakutan akan  pemutusan hubungan kerja(3). Permasalahan-permasalahan tersebut sampai hari ini belum mampu diselesaikan oleh negara sehingga faktor-faktor di luar hubungan industrial tersebut menjadi topik utama perselisihan buruh dan pemilik modal.

Kapitalisme menjadi sebuah malapetaka bagi para pekerja dimana para pekerja akan terus tereksploitasi sementara para pemodal akan terus mendapat keuntungan yang besar dari hasil produksinya. Kehadiran negara diharapkan mampu menciptakan atmosfer ketenagakerjaan yang nyaman. Dengan sistem Hubungan Industrial Pancasila seharusnya dapat membantu mengatasi kesenjangan antara pekerja dan pemodal. Melalui keterbukaan akses pendidikan yang layak bagi masyarakat untuk menciptakan tenaga kerja berkualitas, penguatan regulasi ketenagakerjaan dan investasi, jaminan  hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja dengan pengawasan yang baik dan terintegrasi.

Baca juga : Dari Masyarakat Adat Membangun Paradigma Ekologis Solusi Krisis Lingkungan

Jika negara mampu mengakomodir kelas pekerja dan pemodal dengan mengutamakan asas keadilan, maka cita-cita kesejahteraan rakyat yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 akan menemui titik terang. (Galank Vijanarki/mahasiswa ITN Malang)

Pewarta: Galank Vijanarki, mahasiswa Teknik Lingkungan S-1, ITN Malang, angkatan 2019. Editor: Mita Erminasari/Humas ITN Malang

Copyright - PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN UMUM DAN TEKNOLOGI NASIONAL - ITN MALANG - Powered by - PUSTIK 2023