Back

Green Economy, Manajemen Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Galank Vijanarki, mahasiswa Teknik Lingkungan S-1 ITN Malang, angkatan 2019.


Malang, ITN.AC.ID – Penggunaan sumber daya alam mempunyai peran penting dalam menentukan kehidupan manusia. Ketersediaannya dapat menyokong pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di suatu negara. Namun sayangnya, hal ini menyebabkan ketergantungan terhadap penggunaan sumber daya alam yang berlebihan. Sehingga menimbulkan dampak negatif menjadikan kualitas dan kuantitas lingkungan terancam. Manajemen pengelolaan sumber daya alam yang baik harus segera dilakukan untuk dapat mendukung pembangunan negara yang terintegrasi dengan prinsip kelestarian lingkungan sebagai bahan pertimbangan utama.

Masalah yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi yang patut menjadi perhatian kita adalah cara untuk menghadapi trade off antara pembangunan, dan pelestarian lingkungan. Dalam jangka pendek, transformasi ekonomi akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara, peningkatan pertumbuhan ekonomi serta penurunan angka kemiskinan. Akan tetapi dalam jangka panjang pembangunan ekonomi hari ini sering mengesampingkan aspek lingkungan hidup yang bisa berdampak negatif pada kehidupan seperti deforestasi, global warming, climate change, pencemaran air, udara, dan juga tanah yang menyebabkan menurunnya kualitas daya dukung atau daya tampung lingkungan.

Indonesia sendiri masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait masalah degradasi lingkungan akibat dari kegiatan investasi. Kegiatan investasi membuka gerbang besar alih fungsi lahan yang mengancam eksistensi hutan dan sumber daya lainnya. Padahal dalam pandangan konstitusi, yang termuat pada pasal 33 UUD 1945 menerangkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Baca juga : Mahasiswa PWK ITN Malang Juara 2 Poster di UGM, Tuangkan Ide Tingkatkan Kualitas Pembangunan Ekonomi

Sementara terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, kemudahan perizinan, termasuk dalam persetujuan lingkungan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Karena dipandang kelonggaran tersebut menjadi celah bagi investor untuk mengeksploitasi lingkungan. Di satu sisi, hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum, aparat pengawas untuk memaksimalkan perannya dalam mengawasi kegiatan usaha yang menopang ekonomi dengan tidak merusak lingkungan.

Pelajar SMA Nasional Malang saat berkunjung ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kampus 2 ITN Malang. PLTS menjadi salah satu upaya untuk mendukung mewujudkan green economy.

Secara teoritis hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan degradasi lingkungan telah dijelaskan dalam hipotesis Environmental Kuznets Curve (EKC) yang dipublikasikan oleh Grossman dan Krueger tahun 1995. Teori tersebut menjelaskan bahwa tingkat degradasi lingkungan suatu wilayah akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan dan laju perekonomian di wilayah tersebut. Namun, setelah sampai pada titik maksimum pertumbuhan tersebut manusia akan memikirkan strategi untuk dapat menghasilkan kualitas lingkungan yang lebih baik. Hal ini juga didorong oleh kemajuan teknologi dan transisi ekonomi yang berbasis jasa. Untuk menghadapi transisi tersebut maka perlu adanya strategi perbaikan pembangunan ekonomi nasional yang berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam secara baik dan sesuai regulasi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung ekosistemnya. Proses transisi ekonomi nasional tidak hanya bersifat business as usual  melainkan harus lebih bersifat pada konsep ekonomi hijau (green economy).

Konsep green economy pertama kali dikenalkan pada tahun 1984 oleh Pearce, Markandeya, dan Barbier dalam bukunya Blueprint For a Green Economy. Konsep tersebut menjelaskan bahwa ekonomi hijau atau green economy merupakan sebuah sistem kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa untuk memperoleh kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan asas keberlanjutan dengan meminimalisir potensi kerusakan lingkungan. Konsep ekonomi hijau bergantung pada tiga hal yaitu pengurangan emisi karbon, efisiensi energi yang lebih besar dan penggunaan sumber daya alam, serta mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem.

Menerapkan komitmen reducing emission from deforestation and degradation (REDD) menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan juga pelaku bisnis di Indonesia untuk menjalankan konsep ekonomi hijau secara utuh dan maksimal. Untuk mencapai transisi menuju ekonomi hijau terdapat beberapa sektor yang patut diperhatikan diantaranya mengurangi kemiskinan, investasi dengan modal alam dan pemulihannya, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesetaraan sosial, serta mendorong ekonomi terbarukan.

Baca juga : Manfaatkan Momentum Rakernas, Ikatan Mahasiswa Teknik Lingkungan Indonesia Gelar Diskusi Isu Lingkungan

Pendekatan ekonomi hijau diharapkan menjadi solusi atas kebijakan atau konsep pembangunan ekonomi nasional sebelumnya dengan mengintegrasikan aspek pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga dapat diartikan bahwa konsep green economy dapat menjadi strategi manajemen pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).

Upaya pencapaian target SDGs menjadi prioritas nasional, yang sangat memerlukan sinergitas perencanaan dari tingkat nasional sampai pada tingkat daerah. Target SDGs ini telah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 baik itu bentuk program, kegiatan dan indikator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaan.

Copyright - PERKUMPULAN PENGELOLA PENDIDIKAN UMUM DAN TEKNOLOGI NASIONAL - ITN MALANG - Powered by - PUSTIK 2023