
Mahasiswa Teknik Informatika ITN Malang Diajak Bedah Sisi Hukum Cyber Security dan Digital Forensics
Pemateri, dosen pengampu, dan mahasiswa Teknik Informatika S-1 ITN Malang foto bersama usai pelaksanaan kuliah tamu Cyber Security dan Digital Forensics.
Malang, ITN.AC.ID – Di balik kecanggihan teknologi digital dan bukti-bukti cyber yang solid, ada satu hal penting yang kerap terabaikan oleh para teknokrat muda: prosedur dan kepastian hukum. Tanpa pemahaman hukum yang benar, secanggih apa pun bukti digital yang ditemukan seorang ahli IT justru bisa berakhir sia-sia dan ditolak di meja hijau.
Kesadaran inilah yang coba ditanamkan Program Studi S-1 Teknik Informatika Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang). Lewat kolaborasi dua mata kuliah, Cyber Security dan Digital Forensics, ITN Malang menggelar kuliah tamu bertajuk “Perspektif Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia pada UU ITE” di Amphi III Gedung Elektro, Kampus 2 ITN Malang pada Rabu, (14/102026).
Menghadirkan pakar yang berlatar belakang gabungan Informatika dan Hukum Tata Negara, Ageng Nugroho, S.Kom., M.H., acara ini membuka cakrawala baru bagi sekitar 40 mahasiswa yang hadir.
“Teknologi digital berkembang begitu cepat, but digital evidence alone is not enough. Di balik setiap bukti digital, terdapat persoalan hukum, keadilan, dan kepastian hukum yang perlu dipahami oleh calon profesional di bidang Cyber Security dan Digital Forensics,” ujar Ageng di awal pemaparannya.
Baca Juga : Gandeng APTIKOM Jatim, ITN Malang Gelar Seminar Internasional Deep Learning Bersama Pakar AI Taiwan
Ketika Bukti Digital Canggih Menjadi “Sampah” di Pengadilan
Dalam pemaparannya, Ageng menyoroti kerap terjadinya gap atau jurang pemisah antara cara pandang seorang praktisi IT (teknokrat) dengan praktisi hukum saat membuktikan suatu perkara di ruang sidang.
“Anak-anak teknik biasanya fokus pada pembuktian teknis dan merasa sudah membuktikan semuanya. Tapi begitu dipatahkan oleh pengacara karena lupa masalah prosedur, chain of custody, lacak bukti, atau pendetailan dokumen, selesai sudah. Sekuat dan sedahsyat apa pun bukti yang kalian dapatkan, bisa jadi sampah di peradilan,” tegas Ageng.
Dosen Teknik Informatika S-1 ITN Malang, Dr. Ahmad Fahrudi Setiawan, S.Kom., MT., mendampingi pemaparan materi pada kuliah tamu Cyber Security dan Digital Forensics.
Ia memberi gambaran sederhana terkait keabsahan bukti digital, seperti tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp hingga pengambilan data dari perangkat keras. Dalam hukum Indonesia yang menganut sistem Eropa Kontinental, keabsahan cara memperoleh bukti (legalitas formil) serta kelengkapan administrasi seperti surat perintah pengadilan menjadi syarat mutlak.
“Istilahnya ada fruit of the poisonous tree, buah dari pohon yang beracun, ya ikut beracun. Kalau bukti didapatkan secara ilegal, misalnya membobol tanpa izin resmi, itu tidak bisa diterima. Begitu juga kalau kita menyita HP seseorang, jangan sampai terdistrak melihat transaksi keuangan atau chat pribadinya jika tidak ada korelasinya dengan kasus. Ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang harus dijaga,” tambahnya.
Ageng juga menekankan bahwa seorang saksi ahli digital forensik harus menjaga independensi total dan berpatokan pada integritas fakta.
“Ahli digital forensik itu penjaga fakta objektif, bukan pemenang pertarungan di pengadilan. Tugas kalian hanya menyajikan fakta yang tidak bercacat secara metodologi dan hukum, biarkan jaksa dan pengacara yang bersidang,” tuturnya.
Langkah Awal Menuju SDM Berkemampuan Spesialis dan Tersertifikasi
Ditemui usai acara, dosen pengampu Teknik Informatika ITN Malang, Dr. Ahmad Fahrudi Setiawan, S.Kom., MT., menjelaskan bahwa kuliah tamu ini sengaja dirancang untuk memberikan gambaran nyata dunia kerja di luar akademis, khususnya di bidang peradilan dan analisis forensik digital.
“Harapannya agar mahasiswa punya pengetahuan tentang teknis di luar sana, misalnya di pengadilan itu seperti apa. Kalau kita dipanggil sebagai saksi ahli, harus bertindak dan bersikap bagaimana,” jelas Fahrudi.
Ia menerangkan, untuk menjadi seorang saksi ahli digital forensik yang diakui oleh Aparat Penegak Hukum (APH), latar belakang pendidikan IT saja tidak cukup. Dibutuhkan sertifikasi kompetensi resmi serta surat penunjukan atau penetapan dari lembaga peradilan.
“Untuk jadi saksi ahli yang dipakai APH, selain punya sertifikasi kompetensi digital forensik atau cyber security, harus ada penunjukan resmi berupa legal standing dari pengadilan. APH biasanya bekerja sama dengan lembaga sertifikasi untuk mencari siapa saja ahli yang teregistrasi,” ungkapnya.
Fahrudi menilai bahwa mata kuliah Cyber Security dan Digital Forensics di ITN Malang memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan, termasuk menjajaki kerja sama sertifikasi profesi bagi mahasiswa di masa mendatang.
“Ini adalah small step, langkah awal perjalanan kami. Mata kuliah cyber security dan digital forensics ini sangat krusial dan berbobot. Jika dikembangkan lebih jauh dengan sertifikasi resmi, ini akan menjadi keunggulan luar biasa bagi lulusan Informatika ITN Malang di dunia kerja,” pungkasnya optimis. (Mita/Humas ITN Malang)



