ITN Malang Bantu Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara
Ketua LPPM ITN Malang, Awan Uji Krismanto, ST.,MT., Ph.D (kanan) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara, Januarius T. Salem, ST., memperlihatkan perjanjian kerjasama usai di ditandatangani. (Foto: Yanuar/Humas ITN Malang)
Malang, ITN.AC.ID – Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang semakin mempererat kerjasama dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Ketua LPPM ITN Malang, Awan Uji Krismanto, ST.,MT., Ph.D, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Timor Tengah Utara, Januarius T. Salem, ST., di Ruang LPPM ITN Malang, pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Perjanjian kerjasama ini kedepannya akan menghasilkan beberapa dokumen seperti, revisi tata ruang wilayah Kabupaten TTU, rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten TTU, dokumen perencanaan dan kajian lainnya di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, serta sesuai kompetensi ITN Malang akan melakukan pendampingan dan pengembangan sumber daya manusia.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara, Januarius T. Salem, ST., menyatakan, setelah TTU mendapat rekomendasi dari kementerian terkait penyusunan revisi tata ruang wilayah, maka TTU menindaklanjuti untuk bekerjasama dengan ITN Malang.
Baca juga : Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Malaka Kerjasama dengan ITN Malang
“Kegiatan penyusunan revisi perencanaan tata ruang wilayah ini ada keterbatasan waktu. Kami tidak ingin terlambat. Makanya, kami datang ke ITN Malang untuk menindaklanjuti, agar bisa dibantu oleh tim ahli ITN Malang,” kata Januarius yang datang bersama rombongan dari Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup TTU. Januarius juga berharap kerjasama dengan ITN Malang bisa berlanjut tidak hanya dalam lingkup penyusunan revisi RTRW.
Keinginan Januarius dijawab langsung oleh Ketua LPPM ITN Malang, Awan Uji Krismanto, ST.,MT., Ph.D. ITN Malang akan sebaik-baiknya membantu Kabupaten TTU dalam merevisi RTRW. Apalagi selama ini, tim ahli ITN Malang dibawah koordinasi Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST, M.Si sudah terbukti dengan baik menyelesaikan kerjasama dengan pemerintah daerah.
“Kami percaya kepada Pak Ardi dan tim yang memiliki komitmen bagus untuk melaksanakan kerjasama dengan pemerintah daerah. Selama ini kerjasama (dengan pemkab) yang sudah kami jalankan berjalan dengan baik. Kami antusias dan mendukung kerjasama ini. Semoga bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan bersama. Dan juga bisa memberikan, dan meningkatkan pemberdayaan di TTU,” kata Awan.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kontrak swakelola untuk melaksanakan penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanda tangan adalah Bonifasius V.C Ceunfin, ST., bertindak untuk dan atas nama Dinas PUPR, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST., M.Si sebagai ketua tim pelaksana swakelola ITN Malang.
Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST., M.Si., menyampaikan, untuk perjanjian kerjasama sifatnya masih umum. Maka, dalam tahun berjalan bila dibutuhkan kegiatan swakelola lainnya masih bisa ditambahkan. “Untuk perjanjian kerjasama sebagai dasar, sedangkan penjabarannya ada di dituangkan dalam kontrak swakelola,” katanya.
Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST., M.Si pada tahun 2021 bersama beberapa tim ahli di bawah LPPM ITN Malang telah mendampingi proses review dan peninjauan kembali RTRW Kabupaten TTU. Hasil Review telah dievaluasi dan direkomendasikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk dapat ditindaklanjuti dengan revisi RTRW.
Selain revisi RTRW Tim LPPM ITN Malang juga akan mendampingi Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas Lingkungan Hidup dalam proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)