Percepatan Kebijakan Satu Peta, Tim Geodesi ITN Malang Adakan Bimtek Penegasan Batas Kecamatan di Kabupaten Lamongan
Adkha Yulianandha Mabrur, ST., MT., Tim Ahli Geodesi ITN Malang saat mengajari operator menggunakan Avenza Maps. (Foto : Istimewa)
Malang, ITN.AC.ID – Tim Teknik Geodesi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Penegasan Batas Kecamatan di Kabupaten Lamongan. Diikuti sekitar 24 peserta, bimtek dilaksanakan selama dua hari pada pekan lalu, Senin-Selasa (13-14/3/2023). Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Lamongan untuk mensukseskan percepatan kebijakan satu peta.
Menurut Kaprodi Teknik Geodesi S-1 ITN Malang Silvester Sari Sai, ST., MT, bimtek penegasan batas kecamatan ini diawali dengan penegasan batas wilayah desa pada 12 desa di Kecamatan Lamongan. Sebelumnya Tim Geodesi ITN Malang juga telah merampungkan batas wilayah kelurahan se-Kabupaten Lamongan pada 2022 lalu.
“Untuk memenuhi batas Kecamatan Lamongan, tahun kemarin (2022) ada 12 kelurahan. Sekarang 12 desa yang dilakukan penegasan batas wilayah. Total nantinya ada 476 desa,” ujar Silvester, saat ditemui di Kampus 1 ITN Malang Kamis, (16/3/2023).
Selain menerima materi bimtek peserta juga diajak praktek langsung di lapangan. Memanfaatkan aplikasi smart phone dengan perangkat lunak Avenza Maps untuk melakukan penelusuran penegasan batas wilayah desa.
Baca juga : Pertegas Batas Kelurahan, ITN Malang Digandeng Pemkab Lamongan
“Kami mempersiapkan dan mengajari peserta dari perwakilan 12 desa. Terdiri dari kades/sekdes dan 2 tim penegasan batas tiap desa untuk menjadi operator desa. Harapannya peserta nanti bisa melakukan kegiatan penegasan batas desa secara mandiri,” jelasnya.
Dikatakan Silvester, penegasan batas wilayah kelurahan tahun lalu dilakukan oleh Geodesi ITN Malang lewat magang MBKM. Sekarang dilakukan oleh petugas penelusuran batas wilayah desa secara mandiri oleh operator dari Pemkab Lamongan.
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Lamongan, Joko Raharto saat memberi arahan Bimtek Penegasan Batas Kecamatan di Kabupaten Lamongan. (Foto : Istimewa)
Hasil dari penelusuran wilayah batas desa akan diberikan kepada Tim Geodesi ITN Malang untuk proses administrasi. Kemudian Tim Geodesi akan mengasistensikan ke Badan Informasi Geospasial (BIG). Setelah lolos verifikasi BIG kemudian akan dibuat peraturan bupati terkait batas desa sehingga memiliki payung hukum yang jelas.
“Kalau disetujui baru diajukan sebagai bahan perundangan dalam bentuk peraturan bupati. Produknya selain secara administrasi dilampirkan pula dengan peta batas desa. Nanti baru disatukan menjadi peta batas kecamatan,” bebernya.
Kegiatan sosialisasi dan bimtek oleh Tim Geodesi ITN Malang terdiri dari Silvester Sari Sai, ST., MT; Adkha Yulianandha Mabrur, ST., MT., Alifah Noraini, ST., MT, dan mahasiswa magang MBKM. Bekerjasama dengan bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lamongan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Lamongan, Joko Raharto menjelaskan, saat ini proses penetapan peraturan Bupati Lamongan terkait batas wilayah diharapkan segera tuntas yang nantinya akan menjadi dasar penegasan batas wilayah di Kabupaten Lamongan.
Menurut Joko, tahun 2023 ada mekanisme baru yang diterapkan, yaitu transformasi ilmu. Sehingga penelusuran batas yang selama ini dilaksanakan oleh tim ahli Geodesi ITN Malang tahun ini dilaksanakan oleh operator atau surveyor yang terdiri dari petugas atau staf kecamatan dan perangkat desa.
“Harapan kami kegiatan yang dilaksanakan di Kecamatan Lamongan sebagai kecamatan kota menjadi pilot project. Kedepannya 26 kecamatan lainnya di Kabupaten Lamongan bisa melaksanakan kegiatan yang sama untuk menuntaskan penegasan batas kecamatan di Kabupaten Lamongan sebagai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang percepatan kebijakan satu peta,” jelasnya. (Mita Erminasari/Humas ITN Malang)